Berita penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi!!!
Berawal dari pemenuam mayat Yakni jenazah Ismail Hidayah, warga Kabupaten Situbondo dan Abdul Ghani, warga Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
mayat Ismail Hidayah ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada 4 Februari 2015.
Ismail merupakan wirausahawan yang bergerak dalam bidang jual beli pakaian.
Di luar kesibukan itu, Ismail pengurus di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sejak 2010. Di padepokan itu, Ismail memegang jabatan cukup penting. Lalu pada 14 April 2016, Abdul Gani, 40, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
anggota Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Kasus pembunuhan Abdul Gani lantas ditangani Polda Jatim. Sedangkan, kasus Ismail Hidayah ditangani Polres Probolinggo. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim dan Polres Probolinggo, pembunuhan pada dua korban diduga diotaki orang yang sama.
Jumlah pelakunya 22 orang dan 75 persen anggota Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Polda Jatim kemudian menangkap 7 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail Hidayah. Satu di antaranya meninggal di tahanan, karena sakit, Sabtu (25/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia adalah Etto Sutaye warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Enam terduga lainnya ada Mishal Budianto alias Sahal, 48, warga Wangkal, Kecamatan Gading. Dia disangka terlibat pembunuhan Ismail Hidayah.
Usai menangkap Sahal, polisi mengamankan enam lainnya. Yaitu, Kurniadi, 50, warga Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto; Tukijan, 50, warga Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarmasin; Wahyu Wijaya, 50, warga Wangkal, Kecamatan Gading.
Lalu, Samsudi warga Liprak, Kecamatan Banyuanyar; Ahmad Suyono, warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Mereka ditahan di Mapolda Jatim. Sementara, pelaku pembunuhan Abdul Gani, ada enam tersangka yang ditahan.
Saat ini, polisi memburu lima tersangka lain. Namun, namanya masih dirahasiakan. Dari hasi penyelidikan polisi, Abdul Ghani di duga dihabisi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sehingga, polisi juga membekuk Dimas Kanjeng.
Bahkan, polisi sampai menetapkan Dimas Kanjeng masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan surat nomor: DPO/45/IIX/2016/ Ditreskrimum, tanggal 21 Sep- tember 2016. Dasarnya, laporan polisi nomor: LPB/17/IV/2016/Jateng/Res Wi, tanggal 14 April 2016 dan laporan polisi nomor: LPA/162/VI/2016/Jatim/RES-PROB, tanggal 6 Juni 2016.
Sehingga, keluar Surat Perintah Membawa Nomor: SPMS/2669-B/ III/2016/Disreskrimum, tanggal 26 Juli 2016. Serta, Surat Perintah Penangkapan nomor: SP- KAP/157/IX/2016/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2016.
Dalam kasus Abdul Ghani, Dimas Kanjeng diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sehingga, diancam karena pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dimas Kanjeng ditetapkan menjadi tersangka tiga kasus. Kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Serta, ada kasus penipuan.
Keberadaan Kanjeng Taat Pribadi sangat mengegerkan.
Taat dipercaya memiliki kemampuan menggandakan uang dengan syarat pengikutnya menyerahkan mahar sejumlah uang jutaan rupiah dan membaca amalan atau wirid.
Dalam beberapa video lain, posisi Taat saat mengeluarkan uang sama persis. Yakni menggunakan baju gamis, duduk di kursi yang ada sandaran dan tertutup, meraba bagian punggung, lalu seolah-olah mengeluarkan uang dari punggung lalu menghamburkannya ke lantai. Semua video itu sama-sama menunjukkan ekspresi para pengikutnya yang tampak takjub.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengkaji ajaran dan amalan yang dilakukan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
MUI Jawa Timur akan membentuk tim gabungan MUI Provinsi dan MUI Kabupaten Probolinggo. Kami juga akan melaporkan ke MUI Pusat karena pengikut padepokan itu ribuan dan tersebar di seluruh Indonesia,” ujar dia.
MUI masih mengkaji bacaan-bacaan salat maupun wirid yang selama ini diajarkan padepokan pimpinan Taat Pribadi itu. “Ada bacaan-bacaan yang menurut kami kurang pas.”
Somad mengatakan kajian MUI akan menentukan perlu atau tidaknya fatwa pelarangan atau ada pelurusan ajaran atau amalan. “Minimal akan kami keluarkan rekomendasi atau sampai berupa fatwa.”
Ribuan pengikut Taat tersebar di seluruh Indonesia. Tak hanya masyarakat biasa, sejumlah tokoh nasional juga ada yang menjadi pengikut Taat. Salah satunya yang disebut-sebut adalah eks politikus Partai Golkar yang juga bekas anggota DPR RI Marwah Daud Ibrahim yang menjadi Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

0 Response to "Heboh Berita penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang katanya bisa menggandakan uang "
Post a Comment